- Solutions
- The Company
- About usCartrack offers smart fleet solutions guaranteed to optimise your fleet and workforce, no matter how big or small your business.
- Investor RelationsCartrack has a history of strong cash flow generation and cash conversion, low financial leverage and strong dividends.
- CareersCareers portal. View all the current Cartrack career openings and opportunities available.
- Resources
- Contact Us
- Bahasa
- Login
Bahaya Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi dan Solusi Kamera Cartrack
5 Ags 2022
Penggunaan ponsel saat mengemudi, meskipun tidak dalam kecepatan tinggi atau kondisi jalanan sedang sepi, bisa berakibat buruk. Mengemudi membutuhkan konsentrasi secara visual, fisik, dan kognitif; sedangkan penggunaan ponsel justru mengganggu di ketiga kategori tersebut. Penggunaan ponsel mengalihkan pandangan pengemudi dari jalan (visual), mengurangi kendali atas kemudi (fisik), dan mengalihkan pikiran (kognitif).
1. Mengurangi kewaspadaan
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, penggunaan ponsel mengganggu secara visual, fisik, dan kognitif. Pandangan mata beralih dari jalan ke ponsel, setidaknya satu tangan lepas dari kemudi, dan fokus pikiran terbagi. Konsentrasi akan lebih berkurang, terlebih jika informasi di ponsel membuat pengemudi harus berpikir lebih keras atau mengganggu perasaan pengemudi. Konsentrasi menurun, kewaspadaan berkurang, respons terhadap kondisi sekitar kendaraan pun menjadi lambat.
2. Meningkatkan risiko kecelakaan
Mengemudi sambil menggunakan ponsel dapat mengurangi kontrol atas kendaraan dan memperlambat respons terhadap kondisi sekitar. Jika terjadi sesuatu secara mendadak, pengemudi menjadi tidak sigap dan respons pengemudi menjadi tidak efektif. Kemungkinan terjadi kecelakaan pun akan lebih tinggi. Dalam hitungan detik, kecelakaan akibat kelalaian ini menimbulkan banyak kerugian, seperti biaya pengobatan dan ganti rugi untuk pengemudi serta pihak-pihak lain yang dirugikan, biaya kerusakan kendaraan, serta kerugian jam kerja.
3. Terancam hukum pidana
Pengemudi bisa terkena sanksi hukum jika mengoperasikan ponsel saat mengemudi. UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 menyatakan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.” Penggunaan ponsel merupakan salah satu larangan yang disebutkan di bagian Penjelasan Pasal 106. Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000, seperti yang ditulis pada Pasal 283.
Salah satu cara untuk mencegah aktivitas berisiko ini adalah dengan memasang kamera di dalam kabin pengemudi. Cartrack menyediakan kamera Smart Cabin, yang tidak hanya untuk memantau secara live, tetapi juga mendeteksi perilaku pengemudi dengan teknologi Artificial Intelligence (AI). Kamera akan merekam otomatis saat pengemudi menelepon sambil memegang ponsel dan membunyikan peringatan untuk pengemudi di dalam kabin. Kirim pesan kepada kami di sini untuk informasi lebih lanjut seputar sistem kamera Cartrack dan fitur-fitur lainnya.